Kampung Baru Padusunan Membangun
- Apr 22, 2020
- abc13xyz
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan desa Mengedepankan Kebersamaan, Kekeluargaan, Kegotongroyongan guna mewujudkan Pengarusutamaan Perdamaian & Keadilan Sosial. PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA:
- Peningkatan Pelayanan Dasar;
- Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan;
- Pengembangan Ekonomi Pertanian Berskala Produktif;
- Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
- Peningkatan Kualitas Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Desa.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa
- Pengembangan kapasitas masyarakat Desa
- Pengembangan ketahanan masyarakat Desa
- Pengembangan sistem informasi Desa
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas
- Dukungan Permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama
- Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup
- Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga
- Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya
- Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa