Rapat Pembentukan LPM Desa 2021-2026

  • Jan 13, 2021
  • abc13xyz

Kampung Baru Padusunan, 13 Januari 2021. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Apasih Dasar Hukum LPM? Dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

  • KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
  • KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
  • Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,
  • Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
  • Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.

Tugas LPM

Adapun Tugas LPM adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

LPM memiliki fungsi, sebagai berikut:
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Daftar nama yang ditunjuk sebagai penyelenggara LPM Desa Kampung Baru Padusunan, adalah Sebagai berikut:
  1. Edi Gusman
  2. Idval Zikra
  3. Mira
  4. Mira Khairuni
  5. Rahmat Fajri
  6. Anton Nalsya
  7. Wahyu Saputra
  8. Efendi
  9. Fadli
  10. Mulyadi
  11. Doni Syanusi
[caption id="attachment_1140" align="alignnone" width="1040"] Rapat pembentukan LPM Desa Kampung Baru Padusunan[/caption]   [caption id="attachment_1141" align="alignnone" width="1040"] Rapat pembentukan LPM Desa Kampung Baru Padusunan[/caption] Untuk Melihat Struktur Organisasi LPM Desa Kampung Baru Padusunan 2021-2026, klik disini.