Rapat Pembentukan LPM Desa 2021-2026
- Jan 13, 2021
- abc13xyz
Kampung Baru Padusunan, 13 Januari 2021. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Apasih Dasar Hukum LPM? Dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :
- KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
- KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
- Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,
- Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
- Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Tugas LPM
Adapun Tugas LPM adalah sebagai berikut:- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
-
Fungsi LPM
LPM memiliki fungsi, sebagai berikut:- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Edi Gusman
- Idval Zikra
- Mira
- Mira Khairuni
- Rahmat Fajri
- Anton Nalsya
- Wahyu Saputra
- Efendi
- Fadli
- Mulyadi
- Doni Syanusi