Penyuluhan Hak dan Pola Asuh Anak Desa Kampung Baru Padusunan

  • Dec 31, 2020
  • abc13xyz

Ahad, 27 Desember 2020 di Desa Kampung Baru Padusunan. Telah diadakan acara penyuluhan atau sosialisasi kepada kaum remaja di Kampung Baru Padusunan dengan mengangkat tema "Bahaya Narkoba Serta Hak dan Pola Asuh Anak". Acara ini mengusung anak muda di desa, yang kemudian diharapkan anak muda atau generasi muda ini dapat memahami dan lebih peka lagi terhadap kehidupan serta mempersiapkan diri mereka untuk masa depan nanti. Beberapa materi penting yang dapat diambil dari penyampaian materi yang telah dibawakan dengan seru oleh Ibu Fatmi Yetti Khahar, adalah sebagai berikut: Hak anak menurut UU Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 dan UU 35/2014), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Terdapat sekurangnya 13 hak yang ditegaskan oleh UU Perlindungan Anak, yakni:

  1. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  2. Hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua/wali.
  3. Hak mengetahui orang tua
  4. Hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
  5. Hak pendidikan dan pengajaran
  6. Hak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya
  7. Hak beristirahat, memanfaatkan waktu luang, dan bergaul
  8. Hak memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial (bagi anak penyandang disabilitas)
  9. Hak perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah.
  10. Hak diasuh oleh orang tuanya sendiri
  11. Hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, perang, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual.
  12. Hak perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau hukuman yang tidak manusiawi.
  13. Hak bantuan hukum
Pola Asuh Anak Pola asuh anak adalah suatu proses yang ditujukan untuk meningkatkan serta mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial, finansial, dan intelektual seorang anak sejak bayi hingga dewasa. Hal ini menjadi tanggungjawab orangtua sebab orangtua merupakan guru pertama untuk anak dalam mempelajari banyak hal, baik secara akademik maupun kehidupan secara umum. Orangtua merupakan guru pertama untuk anak dalam mempelajari banyak hal, baik secara akademik maupun kehidupan secara umum. Itulah mengapa, orangtua punya tanggung jawab besar dalam memberikan asuhan yang tepat untuk anak. Setiap orangtua perlu punya dasar pola asuh yang baik agar anak bisa tumbuh menjadi pribadi yang bisa dan sesuai dengan masyarakat.

Setiap keluarga memiliki cara mereka sendiri dalam menerapkan pola asuh anak usia dini. Namun ada beberapa kesalahan yang kerap dilakukan orang tua pada anaknya. Tak mengherankan, jika mengingatnya akan timbul perasaan sesal dan ingin memperbaiki. Sebelum mencapai titik penyesalan ini, tidak ada salahnya jika kita harus mengetahui kesalahan yang sering dilakukan orang tua kepada anak, diantaranya jarang berbicara dengan anak-anak, lupa memberikan pelukan hangat, kurang memiliki dokumentasi foto atau video bersama anak, terlalu ketat pada anak, sering melewatkan momen penting dalam kehidupan anak, tidak mempertimbangkan pemikiran atau pendapat anak, dan tidak berusaha membuat anak bahagia.

Selain itu lingkungan sosial juga berpengaruh terhadap perilaku anak. Karena secara tidak langsung anak di usia dini juga akan bergaul dengan anak seusianya yang ada di lingkungannya. Orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak dengan teman maupun lingkungannya. Sebagai orang tua kita perlu menanamkan nilai spiritual tentang pendidikan agama dan bagaimana cara beribadah. Hal ini bertujuan agar nantinya sang anak menjadi pribadi yang taat kepada agama. Maka sudah selayaknya sebagai orang tua yang baik kita harus dapat menerapkan pola asuh yang akan membentuk pribadi anak yang baik mulai dari usia dini.

Anak yang tidak mendapatkan pola asuh yang benar akan mencari kebahagiannya diluar rumah atau keluarga, sehingga jika mereka masuk dalam pergaulan yang salah si anak bisa terjerumus kedalam bahaya narkoba, kenakalan remaja serta penyimpangan sosial lainnya.
[caption id="attachment_1119" align="aligncenter" width="1040"]Ibu/Teta Yetti sedang menyampaikan materi penyuluhan Ibu/Teta Yetti sedang menyampaikan materi penyuluhan[/caption]
Materi kedua di sampaikan oleh Bapak Bripka Ardi Putra selaku Babin di Desa Kampung Baru Padusunan, sebagai berikut:
Bahaya Narkoba
Narkoba (Narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif / berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat porpuler di kalagan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalah gunaan ini telah merabak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus.
Remaja-remaja yang menggunakan obat-obatan terlarang banyak disebabkan oleh pengaruh buruk lingkungan dan faktor individu.
Faktor-faktor tersebut sebagai beerikut : a. Faktor individu Kebanyakan penyalahgunaan narkoba dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan narkoba. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba. b. Faktor lingkungan Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik di sekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor lingkungan yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahgunaan narkoba antara lain adalah:
  •  Komunikasi orang tua-anak kurang baik
  • Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarg
  • Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi
  • Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh
  • Orang tua otoriter atau serba melarang
  • Orang tua yang serba membolehkan (permisif)
Lingkungan Sekolah
  • Sekolah yang kurang disiplin
  • Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual narkoba
  • Sekolah yang kurang memberi       kesempatan pada siswa untuk   mengembangkan diri secara kreatif dan   positif
  • Adanya murid pengguna narkoba
Lingkungan Pergaulan
  • Berteman dengan pengguna narkoba
  • Tekanan atau ancaman teman     kelompok  atau pengedar narkoba
Lingkungan masyarakat/sosial
  • Lemahnya penegakan hukum
  • Situasi politik, social dan ekonomi yang kurang mendukung.
APA BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA ? Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digrogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak bisa berfikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia akan merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh. [caption id="attachment_1120" align="aligncenter" width="1024"] penyampian materi oleh bapak Bripka Putra[/caption]
[caption id="attachment_1121" align="aligncenter" width="1024"] Foto bersama dengan pemateri[/caption] [caption id="attachment_1122" align="aligncenter" width="1280"] Foto Bersama dengan Pemateri[/caption]       Sumber:
  1. www.minangkini.com
  2. kompaspedia.kompas.id
  3. www.halodoc.com