Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Sumatera Barat tahun 2020

  • Jul 10, 2020
  • abc13xyz

Kota Pariaman, 10 Juli. Komisi Informasi Sumatera Barat kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Publik Badan Publik se-Sumatera Barat tahun 2020. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berdasarkan hal itu, maka Kominfo (Komisi Informasi) kota Pariaman mengundang semua Operatur Website Desa untuk mengikuti diklat Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik tahun 2020. Tidak ketinggaan desa Kampung Baru Padusunan mengikuti diklat ini, guna memberikan Informasi keterkaitan Publik kepada Masyarakat dengan lebih transparan. Demi memajukan desa Kampung Baru Padusunan Operatur desa selalu melakukan pembenahan, salah satunya dengan menambahkan Page baru dihalaman Website, agar masyarakat desa Kampung Baru Padusunan lebih Enjoy dalam membaca ataupun mengamati perkembangan desa. Dengan melengkapi isi kuesioner dari kominfo sebagai acuan, semoga desa Kampung Baru Padusunan selalu membenahi ke arah yang lebih baik.