Pelantikan dan Sumpah Jabatan Kepala Desa (PJS KADES) Kampung Baru Padusunan

  • Dec 31, 2020
  • abc13xyz

29 Desember 2020 Kampung Baru Padusunan. Melihat terjadinya kekosongan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kampung Baru Padusunan, maka untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Desa Pauh diberlakukanlah kebijakan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa oleh Pemerintahan Kota Pariaman. Dengan Berbagai prosedur dan beberapa kandidat, yang pada akhirnya musyawarah mencapai mufakat telah memutuskan dan menetapkan Bapak Yalviendri,SE.AKt.MM lahir Pada Tanggal 02 Maret 19977 di Padang Kunik sebagai Penanggungjawab sementara dalam masa jabatan Kepala Desa. Kewenangan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa di Kecamatan Pariaman Timur kota Pariaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal Pejabat Kepala Desa adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa yang diberhentikan sementara atau diberhentikan.

  1. Berdasarkan Pasal tersebut di ketahui bahwa tugas dan wewenang Pejabat Kepala Desa adalah sama dengan tugas dan wewenang Kepala Desa sebagaimana di atur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009. Adapun tugas dan wewenang Pejabat Kepala Desa adalah sebagai berikut: Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang : a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama BPD ; b. mengajukan rancangan Peraturan Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Peraturan Desa ; c. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; d. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa ; e. membina kehidupan masyarakat desa ; f. membina perekonomian desa ; g. mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya ; h. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan. i. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Selain itu Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa juga dibebankan tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang defenitif.
Selain itu Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa juga dibebankan tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang defenitif. Berikut Acara Proses Pelantikan Sumpah Jabatan PJS KADES tahun 2020: [embed]https://www.youtube.com/watch?v=CthcZP9OdGw&t=19s[/embed] [caption id="attachment_1127" align="aligncenter" width="1242"] Perangkat Desa Kampung Baru Padusunan 2021[/caption]