Penyuluhan Hak dan Pola Asuh Anak Desa Kampung Baru Padusunan
- Dec 31, 2020
- abc13xyz
Ahad, 27 Desember 2020 di Desa Kampung Baru Padusunan. Telah diadakan acara penyuluhan atau sosialisasi kepada kaum remaja di Kampung Baru Padusunan dengan mengangkat tema "Bahaya Narkoba Serta Hak dan Pola Asuh Anak". Acara ini mengusung anak muda di desa, yang kemudian diharapkan anak muda atau generasi muda ini dapat memahami dan lebih peka lagi terhadap kehidupan serta mempersiapkan diri mereka untuk masa depan nanti. Beberapa materi penting yang dapat diambil dari penyampaian materi yang telah dibawakan dengan seru oleh Ibu Fatmi Yetti Khahar, adalah sebagai berikut: Hak anak menurut UU Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 dan UU 35/2014), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Terdapat sekurangnya 13 hak yang ditegaskan oleh UU Perlindungan Anak, yakni:
- Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua/wali.
- Hak mengetahui orang tua
- Hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
- Hak pendidikan dan pengajaran
- Hak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya
- Hak beristirahat, memanfaatkan waktu luang, dan bergaul
- Hak memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial (bagi anak penyandang disabilitas)
- Hak perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah.
- Hak diasuh oleh orang tuanya sendiri
- Hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, perang, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual.
- Hak perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau hukuman yang tidak manusiawi.
- Hak bantuan hukum
Setiap keluarga memiliki cara mereka sendiri dalam menerapkan pola asuh anak usia dini. Namun ada beberapa kesalahan yang kerap dilakukan orang tua pada anaknya. Tak mengherankan, jika mengingatnya akan timbul perasaan sesal dan ingin memperbaiki. Sebelum mencapai titik penyesalan ini, tidak ada salahnya jika kita harus mengetahui kesalahan yang sering dilakukan orang tua kepada anak, diantaranya jarang berbicara dengan anak-anak, lupa memberikan pelukan hangat, kurang memiliki dokumentasi foto atau video bersama anak, terlalu ketat pada anak, sering melewatkan momen penting dalam kehidupan anak, tidak mempertimbangkan pemikiran atau pendapat anak, dan tidak berusaha membuat anak bahagia.
Selain itu lingkungan sosial juga berpengaruh terhadap perilaku anak. Karena secara tidak langsung anak di usia dini juga akan bergaul dengan anak seusianya yang ada di lingkungannya. Orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak dengan teman maupun lingkungannya. Sebagai orang tua kita perlu menanamkan nilai spiritual tentang pendidikan agama dan bagaimana cara beribadah. Hal ini bertujuan agar nantinya sang anak menjadi pribadi yang taat kepada agama. Maka sudah selayaknya sebagai orang tua yang baik kita harus dapat menerapkan pola asuh yang akan membentuk pribadi anak yang baik mulai dari usia dini.
- Komunikasi orang tua-anak kurang baik
- Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarg
- Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi
- Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh
- Orang tua otoriter atau serba melarang
- Orang tua yang serba membolehkan (permisif)
- Sekolah yang kurang disiplin
- Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual narkoba
- Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
- Adanya murid pengguna narkoba
- Berteman dengan pengguna narkoba
- Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar narkoba
- Lemahnya penegakan hukum
- Situasi politik, social dan ekonomi yang kurang mendukung.
- www.minangkini.com
- kompaspedia.kompas.id
- www.halodoc.com