Persyaratan Pengurusan Pencatatan Sipil Terbaru Kota Pariaman

  • Sep 29, 2020
  • abc13xyz

Pemerintahan Kota Pariaman telah mengeluarkan Persyaratan Pengurusan Pencatatan Sipil terbaru dengan motto "GENIUS" (Go digital, Efisien, Normatif, Inovatif, Unggul dan Santun) demi memudahkan masyarakat dalam pengurusannya. Semakin changgihnya digital zaman sekarang Pemerintah Kota Pariaman juga berbenah menyesuaikan dengan keadaan zaman, sehingga hal ini dapat memudahkan masyarakat Kota Pariaman untuk mengurus pencatatan sipil. Berikut Persyaratan dalam pengurusan pencatatan sipil di Kota Pariaman:

       1. Persyaratan pengurusan Pencatatan Kelahiran, Lahir Mati, Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Perceraian, Pembatalan Perceraian, Kematian, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan Perubahan nama.

       2. Persyaratan Pengurusan KK Baru dan Perpindahan Penduduk.

       3. Persyaratan Pengurusan KTP-el, KIA dan DUKCAPIL DIGI MOBILE.

Dengan Membaca Persyaratan diatas, lebih memudahkan kita dalam pengurusan catatan sipil. Di baca juga CATATAN kecilnya agar kita tidak keliru dalam pengurusan nantinya.